id | en | ar | zh Halaman depan   |  Berita   |  Agenda   |  Galeri   |  Audio-Video   |  Peta Situs   |  Kontak Kami   |    
Cari situs

Anggaran Dasar

 

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN

 

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama PERKUMPULAN MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH disingkat MES, dengan sebutan dalam bahasa Indonesia Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam arab Al Ijtima? lil-Iqtishadi Al-Islamiy dan sebutan dalam bahasa Inggris The Society For Islamic Economy.

2. MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 Hijriyah atau bertepatan dengan tanggal 26 Maret 2001 Masehi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, oleh perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang mengembangkan ekonomi syariah.

 

Pasal 2

TEMPAT KEDUDUKAN

MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat memiliki perwakilan di seluruh Indonesia dan atau di luar negeri.

 

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

 

Pasal 3

ASAS

MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH ini didirikan berasaskan Syariah Islam, serta berpegang teguh pada prinsip-prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial.

 

Pasal 4

TUJUAN

Tujuan dari  MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH adalah terciptanya masyarakat yang melaksanakan kegiatan ekonomi dengan mengikuti syariah Islam secara kaffah.

 

 

BAB III

VISI DAN MISI

 

Pasal 5

VISI

Visi MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH adalah menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistim ekonomi dan etika bisnis Islami di Indonesia.

Pasal 6

MISI

1. Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syari?ah.

2. Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah.

3. Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan.

4. Meningkatkan hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah.

5. Meningkatkan kegiatan untuk membentuk Sumber Daya Insani yang mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah.


BAB IV

KEANGGOTAAN

 

Pasal 7

JENIS ANGGOTA

1. Anggota Perorangan adalah Warga Negara Indonesia dan atau Asing yang mempunyai keahlian, komitmen dan dedikasi dalam pengembangan ekonomi syariah dan menyatakan dirinya menjadi anggota PERKUMPULAN MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH serta bersedia mematuhi dan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam organisasi.

2. Anggota Lembaga adalah Organisasi atau Badan Usaha yang bergerak di bidang kegiatan atau tertarik dengan bidang kegiatan yang berdasarkan prinsip ekonomi syariah.

3. Anggota Kehormatan adalah seseorang yang bukan anggota perorangan namun karena pengetahuan, pengalaman, komitmen dan dedikasi serta jasa-jasanya di bidang ekonomi syariah atau karena keahlian tertentu yang dimilikinya dipandang perlu untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan.

 

BAB V

ORGANISASI

 

Pasal 8

PERANGKAT

Perangkat organisasi MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH terdiri dari :

1. Permusyawaratan;

2. Pengurus;

3. Dewan Penasehat;

4. Dewan Pakar.

 

Pasal 9

PERMUSYAWARATAN

Permusyawaratan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH terdiri dari :

1. Musyawarah Nasional atau yang disingkat dengan MUNAS sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH yang dilaksanakan setiap 3 tahun sekali.

2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH adalah Musyawarah Nasional MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH yang dapat dilaksanakan sewaktu waktu untuk membahas agenda khusus.

3. Musyawarah Wilayah atau yang disingkat dengan MUSWIL sebagai forum musyawarah ditingkat wilayah yang dilaksanakan setiap 3 tahun sekali.

4. Musyawarah Daerah atau yang disingkat dengan MUSDA sebagai forum musyawarah ditingkat dearah yang dilaksanakan setiap 3  tahun sekali.

5. Musyawarah Wilayah Khusus atau yang disingkat dengan MUSWILSUS sebagai forum musyawarah ditingkat MES luar negeri  yang dilaksanakan setiap 2  tahun sekali.

 

Pasal 10

PENGURUS

Pengurus MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH terdiri dari :

1. Pengurus Pusat berkedudukan di Jakarta.

2. Pengurus Wilayah berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

3. Pengurus Daerah berkedudukan di Kabupaten/Kota.

4. Pengurus Wilayah Khusus berkedudukan di kota-kota yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 11

DEWAN PENASEHAT

1. Dewan Penasehat adalah perangkat organisasi yang berfungsi sebagai penasehat dan pendukung nyata bagi MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.

2. Keanggotaan Dewan Penasehat dipilih dari para Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH dan atau pejabat pusat dan daerah yang memiliki semangat dan mendukung pengembangan ekonomi syariah serta sumber dana yang kuat.

3. Dewan Penasehat berkedudukan, diangkat dan diberhentikan oleh setiap pengurus di tingkat masing-masing pengurus.

 

Pasal 12

DEWAN PAKAR

1. Dewan Pakar adalah perangkat organisasi yang berfungsi sebagai penasehat, narasumber atau penyumbang gagasan untuk pengembangan ekonomi syariah.

2. Keanggotaan Dewan Pakar dipilih diantara Anggota MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH yang memiliki keahlian yang dianggap bermanfaat bagi MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.

3. Dewan Pakar berkedudukan, diangkat dan diberhentikan oleh setiap pengurus di tingkat masing-masing pengurus.

 

BAB VI

KEUANGAN

 

Pasal 13

SUMBER KEUANGAN

1. Sumber Keuangan MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH diperoleh dari:

a. Iuran anggota, Infaq, Wakaf, dan Hibah.

b. Sumbangan-sumbangan baik dari Lembaga Pemerintah maupun Lembaga Non Pemerintah/Swasta baik dari Dalam Negeri maupun Luar Negeri  yang tidak mengikat.

2. Sumber-sumber lain yang halal melalui kerja sama dengan pihak lain dengan pola bagi hasil atau akad (perjanjian)  lain yang dibenarkan secara syariah.

3. Ketentuan, mekanisme, alokasi dana, dan hal-hal lain yang menyangkut pendanaan pusat, wilayah,  daerah dan wilayah khusus akan diatur dalam ketentuan lain di masing-masing tingkat kepengurusan.

 

BAB VII

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 14

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan untuk mengatur hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga yang disusun oleh Pengurus Pusat dan disahkan dalam Musyawarah Nasional MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH.

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

 

Pasal 15

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

1.       Keputusan untuk mengubah Anggaran Dasar ini hanya sah apabila ditetapkan berdasarkan keputusan MUNAS dan atau MUNASLUB yang diadakan khusus untuk itu.

2.       Pada MUNAS dan atau MUNASLUB MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH yang dimaksud dalam ayat 1 pasal 15, sedikitnya 80% (delapan puluh persen) dari jumlah perserta MUNAS dan atau MUNASLUB harus hadir, dan keputusan untuk mengubah anggaran dasar harus disetujui oleh sedikitnya 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah peserta MUNAS dan atau MUNASLUB yang hadir.

3.       Jika pada MUNAS dan atau MUNASLUB yang dimaksud dalam ayat 2 pasal 15 quorum tidak tercapai, maka secepatnya 30 (tiga puluh) hari setelah rapat tersebut dapat diadakan MUNASLUB untuk membicarakan perubahan yang diusulkan, sepanjang 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah peserta MUNAS dan atau MUNASLUB hadir, dan bahwa keputusan diambil berdasarkan suara setuju sedikitnya 60% (enam puluh persen) dari jumlah perserta MUNAS dan atau MUNASLUB yang hadir.

 

BAB IX

PENUTUP

 

Pasal 16

PENGESAHAN DAN PEMBERLAKUAN

1.       Anggaran Dasar ini disetujui dan disahkan pada MUNAS I pada tanggal 4 November 2008 di Jakarta.

2.       Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta                                                                 

Pada Tanggal        4 November  2008 M

                                  6 Dzulqa'idah 1429 H 






AGENDA



MILIS

Milis Ekonomi Syariah
Kegiatan diskusi dan pertukaran informasi sekitar ekonomi syariah antar anggota. [Mailing List . . .]

Hari ini: 10 - Sep - 2010
KURSJUALBELI
DINAR 1,553,560 1,491,418
DIRHAM 37,000 35,520
USD9,1008,900
EURO11,56011,279
Keterangan





Masyarakat Ekonomi Syariah - 2008 | Ketentuan & Peraturan | Powered by SmartHome