Pertanyaan :
Asalammua'laikum..saya mau tanya apakah klo pinjam uang di koperasi termasuk riba?bagaimana klo akadnya di rubahjadi jual beli..apakah masih riba
dedy
Jawaban :
Walaikum Salam Wr Wb
Terima kasih pak dedi atas pertanyaannya, meminjam di koperasi jika dikenakan bunga pinjaman maka hukumnya riba, tetapi jika akadnya di ubah menjadi akad jual beli dan ada tambahan berupa biaya-biaya yang disepakati oleh kedua belah pihak maka hukumnya boleh selama tidak tidak melanggar aturan syariah yaitu adanya tambahan bunga, adanya ketidak jelasan, dan adanya gambling.
demikian semoga bermanfaat
wassalamualaikum wr wb
- TENTANG MES
- Sejarah
- Anggaran Dasar
- Pengurus Pusat
- Pengurus Wilayah
- Pengurus Daerah
- Pengurus Luar Negeri
- Mekanisme Pembentukan
- Program Kerja
- Identitas Organisasi
- DIREKTORI
- Asosiasi
- Asuransi
- Bank
- Bisnis
- Koperasi
- Multifinance
- Pasar Modal
- Perguruan Tinggi
- Wakaf
- ZIS
- KONSULTASI
- Perbankan
- Microfinance
- ZIS
- Asuransi Syariah
- Perencana Keuangan






