Ketergantungan UMKM pada pendanaan berbasis riba dan rentenir masih menjadi hambatan utama bagi perkembangan ekonomi umat. Menyikapi hal ini, Pengurus Wilayah MES Jawa Tengah meluncurkan Rumah Infak MES (RIMES) pada Sabtu (8/3) di Ponpes Tahfidz Al-Quran, Semarang.
Acara tersebut dimulai dengan penetapan Surat Keputusan (SK) Pengelola RIMES 2 untuk periode 1446-1449 H, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Sahabat RIMES dan penandatanganan akad pinjaman.
Sekretaris Umum Pengurus Wilayah MES Jawa Tengah, Agung Yulianto, menjelaskan bahwa hadirnya RIMES dapat mengurangi ketergantungan UMKM pada pendanaan berbasis riba dan rentenir, sekaligus memberikan alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.
“Sebagai bagian dari dakwah di bidang ekonomi syariah, RIMES bertujuan untuk memberdayakan ekonomi umat melalui penyaluran dana infak tanpa berbagi hasil,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa program ini fokus pada UMKM yang tergabung dalam kelompok Sahabat RIMES. Selain pendanaan usaha, program ini juga memberikan pembekalan spiritual serta kajian bisnis Islam kepada UMKM untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam menjalankan usaha.
“Program ini memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mendapatkan dana infak yang bisa memperkuat usaha mereka, sekaligus menghindari ketergantungan pada praktik pendanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah,” tuturnya.
Pada peluncuran RIMES kedua ini, dana sebesar Rp 10 juta disalurkan kepada dua kelompok Sahabat RIMES. Setiap kelompok yang terdiri dari minimal 5 anggota menerima dana infak sebesar Rp 5 juta. Dana infak ini kemudian dikembalikan dalam bentuk infak oleh kelompok tersebut.
“Program ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memberdayakan umat dan menciptakan dampak positif yang berkelanjutan melalui pendanaan yang halal dan berbasis syariah,” pungkasnya.
Dengan peluncuran RIMES kedua ini, MES Jawa Tengah berusaha memperkuat ekonomi umat serta memberikan solusi bagi UMKM untuk berkembang tanpa terjerat pada praktik pendanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Penulis : Muhammad Lutfi N.S. | Editor : Herry Aslam Wahid
Sumber foto : Dokumentasi MES